KBRN, Karo: Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Utara, Polres Tanah Karo mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Karo mengamankan AG (38), warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat. Kemudian polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan DS(37), warga Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat narkoba AKP Hendrik Tobing, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi Senin (09/10/2023), pukul 11.00 WIB. Tepatnya di Jalan Kapten Pala Bangun Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda,” jelas Kasat narkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku AG, di Jalan Kapten Pala Bangun. Dari pelaku AG ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja. Barang bukti dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram di dalam 1 (satu) buah plastik dari dalam kantung celana AG.
Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.
"Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS", pungkas Kasat.
DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Galan Prima di dalam kantung celana DS.
Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 Cm s/d 110 cm, yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya.
AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. "Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo," ujar Kasat.
"AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.