KBRN, Bengkalis: Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang kurir narkoba warga Kota Pekanbaru, DS (45 tahun), dalam penggrebekan di Hotel Wisata, Jalan Sudirman, Kota Bengkalis pada Rabu (04/10/2023) petang.
Hasil penggeledahan di kamar dan pada tubuh tersangka ditemukan sejumlah barang bukti 1 paket sabu seberat 2 gram, 9 butir pil ekstasi, 3 butir Pil Happy Five H5, dan 1 unit ponsel.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima informasi tentang kegiatan mencurigakan di Hotel Wisata.
"Tim segera melakukan penyelidikan di sekitar hotel. Setelah mengidentifikasi orang yang dicurigai berada di hotel, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kamar, yang menghasilkan penemuan barang bukti narkoba," jelas Kasat Narkoba pada Sabtu (7/10/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang individu bernama Arif, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.