Kriminalitas

Polres Sigi Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba

Oleh: Helyanita BR Surbakti Editor: Syarbani 06 Oct 2023 - 16:29 Palu
Polres Sigi Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba
Polres Sigi Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KBRN, Sigi : Satnarkoba Polres Sigi, Kamis (05/10/2023) amankan dua orang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos, Jumat (06/2023) mengatakan dua orang yang diamankan pihaknya yakni inisial HR (23) tahun, dan HH (20) tahun, dimana keduanya diketahui berdomisili di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

“Iya kami laporkan bahwa ada dilakukan penahanan dua individu terkait kasus narkotika yang berlangsung pada Kamis, 5 Oktober 2023 kemarin. Kedua orang tersebut ditahan selama 20 hari hingga 24 Oktober 2023,”jelasnya.

Ditambahkan dari informasi yang diperoleh HR adalah seorang sopir, sedangkan HH belum memiliki pekerjaan tetap. Penahanan keduanya didasarkan pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Penangkapan HR dan HH merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Marawola. Selama masa penahanan, keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya.

Sementara itu pada kesempatan berbeda Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H, Jumat (06/10/2023) menekankan komitmen Polres Sigi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mendukung upaya pemberantasan narkotika.

“Penahanan ini merupakan langkah serius dalam mengatasi masalah peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Pihak berwenang akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.