Kriminalitas

Pelaku Curat Diringkus dalam Ops Pekat Seligi 2023

Oleh: Risfan Badrian Editor: Febriansyah 06 Oct 2023 - 17:11 Tanjungpinang
Pelaku Curat Diringkus dalam Ops Pekat Seligi 2023
Pelaku Curat Diringkus dalam Ops Pekat Seligi 2023

KBRN, Tanjungpinang: Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu, 20 September 2023, di Jl. Handoyo Putro Perum. Pembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. 

Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023. Tersangka dalam kasus ini berinisial S (20) seorang Laki-laki, dengan alamat di  Jl. Bestari Layang, Kel. Sawang Kec. Kundur Barat Kabupaten Karimun.

Adapun Korban berinisial ZR (55) seorang Perempuan, dengan alamat di  Jl. Pancamarga, Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki  menerangkan, Pada malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban, ZR (55 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

"Korban menemukan bahwa laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang," kata AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (6/10/2023).

Lalu, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang. Kata Dia, Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.

โ€œSetelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan, bahwa  pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka, S (20), seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut.

"Pelaku kita amankan di sungai lakam Kabupaten Karimun," ujarnya.

Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun," katanya.

"Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Ia menambahkan.

AKP M. Darma Ardiyanki juga mengatakan, Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya.

"Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana," katanya, mengakhiri.