Kriminalitas

Dalam 22 Hari, Polda Sumut Ungkap 1.058 Pelaku Narkoba

Oleh: Joko Saputra Editor: Indra Widyastuti 04 Oct 2023 - 19:44 Medan
Dalam 22 Hari, Polda Sumut Ungkap 1.058 Pelaku Narkoba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (4/10) pagi. (Foto: RRI/ Joko)

KBRN, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama polres jajaran menangkap 1.058 pelaku dalam rentang 22 hari. Dari jumlah tersebut, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (4/10) menjelaskan kasus narkoba yang diungkap Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober. Adapun barang bukti sabu 75 kilogram lebih, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.

Adapun pengungkapan yang paling menonjol seperti penangkapan 11 pelaku camping di Kabupaten Samosir, diamankan karena menggelar pesta ganja.

"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.

Lebih lanjut kapolda mengatakan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela. "Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela," tuturnya. 

"Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," pungkasnya.