KBRN, Semarang: Komplotan pencuri kabel seluler yang beroperasi di enam TKP berbeda berhasil dibekuk anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Ada enam pelaku yang diamankan Polisi, empat pelaku dibawa ke Polda Jateng, sedangkan dua lainnya digelandang di Polresta Pati.
“Enam TKP berbeda, 2 di Pati, 2 di Demak dan 2 lagi di Grobogan dengan empat pelaku yang kita (Polda Jateng) amankan. Mereka beroperasi sekitar 3 minggu di enam TKP itu,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, dikonfirmasi, Kamis (28/9).
Menurutnya, dari pencurian itu didapati kerugian senilai Rp 300 juta, setiap gudang yang dicuri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 juta.
Dijelaskannya para pelaku biasa beroperasi malam hari digudang seluler. Laporan yang masuk kejadian pada 4 September dengan TKP di Demak, lalu dilakukan pengungkapan pada 18 September 2023.
“Beberapa barang bukti kabel berbagai ukuran sebagian sudah dijual. Sebagian kami juga masih kita amankan, termasuk Handphone untuk sarana komunikasi,” ujar Kombes Pol Johanson.
Menambahkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kabel yang diungkap dilakukan Timnya dengan Polresta Pati. Ada dua pelaku yang dibawa ke Polresta Pati berdasarkan laporan masyarakat.
“Untuk empat pelaku yang diamankan memiliki peranannya masing-masing. Pelaku inisial R sebagai pimpinan kelompok bertugas mengajak dan menyediakan alat,” tandasnya
Selnajutnya pelaku inisial C mencongkel, pelaku Inisial T menyediakan sarana mobil, dan pelaku inisial E bertugas mengangkut barang bukti. Mereka mencuri kabel kemudian dijual buat kebutuhan sehari-hari. Mereka disangkakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian.
“Para pelaku ini dewasa semua diamankan di Demak sudah berulang kali beroperasi dibanyak daerah. Mereka ini diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Kompol Helmy.