Kriminalitas

Polresta Banyumas, Tangkap Penjual Hewan Dilindungi

Oleh: Robin Abdulrahman Editor: SUPRIANTOspj 27 Sep 2023 - 14:58 Purwokerto
Polresta Banyumas, Tangkap Penjual Hewan Dilindungi
Polresta Banyumas, Tangkap Penjual Hewan Dilindungi

KBRN, Banyumas : Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi oleh Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi dalam keterangan kepada awak media Rabu ( 27/9/2023) siang menjelaskan pada awalnya Tim Siber Polresta Banyumas, melakukan patroli online. Menemukan adanya akun media sosial, yang menjual sejumlah hewan yang dilindungi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hasilnya akun media sosial tersebut dimiliki oleh YR warga Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada Senin ( 25/9/2023) pelaku ditangkap dengan barangbukti yakni lima ekor hewan dilindungi yakni tiga ekor buaya dari berbagai jenis, satu ekor elang brontok putih dan satu ekor alap- alap jambul.

Lanjut Agus, YR diduga telah melakukan kegiatan penjualan hewan dilindungi melalui media sosial, sejak satu tahun terakhir. Dengan harga mulai ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah tergantung jenis hewan yang dijual. Selain itu dari pengakuan YR hewan- hewan yang dilindungi ini didapat dari YR dengan membeli kepada pihak lainnya.

" Jadi tersangka ini menjual hewan yang dilindungi melalui media sosial, kita mengamankan tiga ekor buaya, burung elang dan alap- alap," kata Agus.

Sementara itu petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya( BKSDA) Resort Konservasi Wilayah( RKW) Cilacap Wahyono Restanto yang hadir pada saat keterangan media di Mapolresta Banyumas mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polresta Banyumas. Melakukan kegiatan proaktif, dengan menjalankan patroli siber dan menemukan pelaku penjualan hewan yang dilindungi.

Menurut Restanto, jenis hewan yang dilindungi yang paling banyak diperjual belikan melalui media sosial yakni reptil dan burung.

" Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh polisi dari Polresta Banyumas, yang berhasil menangkap pelaku penjualan hewan yang dilindungi," kata Restanto.

Polresta Banyumas menitipkan barang bukti, buaya dan burung yang dilindungi ke BKSDA. Selanjutnya untuk burung BKSDA membawa ke kantornya, untuk dilakukan karantina. Sedangkan tiga ekor buaya dititipkan di Penangkaran Buaya di Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. ( RA).