KBRN, Buton Tengah : Polres Buton Tengah meringkus kakek tua inisial LA warga Kecamatan Mawasangka atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Tersangka yang sudah lanjut usia tersebut tega mencabuli Korbannya sebut saja bunga (Nama Samaran) yang masih berusia balitas 4 tahun 6 bulan pada 25 September 2023 sekitar jam 08.00 Wita.
Korban dicabuli di rumah keluarganya yang dalam keadaan tak berpenghuni.
Mirisnya berdasarkan pengakuan tersangka kepada Kepolisian setempat aksi tak senonoh tersebut pernah dilakukan kepada anak dibawah umur lainnya namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengungkapkan insiden tak lazim tersebut terjadi saat tersangka sedang duduk-duduk disamping tempat tidur dalam rumah kerabat korban. Kemudian datang korban yang hendak masuk ke dalam rumah.
Tersangka pun memanggil korban, dan korban langsung menghampiri pelaku. Saat itu tersangka mulai melakukan pencabulan namun tak berlangsung lama karena pemilik rumah (Bibi korban) pulang ke rumah dan tersangka menghentikan aksi bejatnya.
“Pelaku langsung memangku dan mencabuli korban tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya,”ujarnya. Senin, (25/9/2023).
Kata Kasat Reksrim, Pelaku mengakui sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun telah berpisah (bercerai) kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah.