KBRN, Bengkalis - Seorang pria berinisial A (38 tahun) telah diringkus oleh unit Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur 40 anak jadi korban.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, dalam rilis tertulisnya pada Senin (25/9/2023) petang.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu abang dari korban melaporkan kejanggalan yang terjadi pada adiknya ke Polsek Mandau. Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya, Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu (10/9/2023) lalu.
"Pelapor melihat adiknya menjadi pendiam beberapa waktu belakangan ini. Setelah melakukan pengecekan di telepon genggam adiknya, pelapor menemukan percakapan WhatsApp mencurigakan antara adiknya dengan tersangka A. Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban untuk membuka seluruh pakaian, untuk melakukan tindakan cabul,"kata Kapolsek Hairul Hidayat.
"Terlapor kemudian membujuk adiknya bercerita bagaimana hubungannya dengan A," terang Kapolsek.
Korban akhirnya mau bercerita dan menjelaskan dirinya sudah dua kali menjadi korban pencabulan dilakukan A dengan cara yang tak pantas dilakukan.
Tidak hanya adik pelapor, dua rekan adiknya juga menjadi korban dari tindakan serupa oleh tersangka. Tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam dan mengumpulkan sperma, termasuk sperma para korban, dengan tujuan yang tidak manusiawi.
Kakak kandung korban tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau. Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka A. Pada Sabtu (16/9/2023), tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah warung Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau.
Mendengar cerita adiknya ini, kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Mandau. Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka A.
"Sabtu 16 September lalu tim akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah warung Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Tim kemudian meluncur ke lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," tambah Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Mandau.
"Hasil pemeriksaan petugas tersangka sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 40 orang korbannya. Empat diantaranya sudah diperiksa tim penyidik Polsek Mandau, sementara sisanya belum diketahui alamatnya dan belum dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Menurut keterangan tersangka adapun tersangka dapat mengajak para korban melakukan perbuatan cabul tersebut dengan bujuk rayu yang mengatakan tersangka sayang kepada korban.
Para korban sering main ke rumah tersangka dan mereka tergabung dalam satu komunitas yang bernama Variasi Motor Community (PMC ).
Setelah mengenal para korban lebih dekat, barulah tersangka mulai mengajak para korban satu persatu untuk melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat
Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. Dengan ancaman pidana Penjara paling singkat lima Tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.