KBRN, Surakarta: Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Dua tersangka itu diketahui berinisial P alisa PWU, 26 tahun seorang mahasiswi, dan I alias AMP 19 tahun seorang pelajar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah kedepatan mempromosikan sebuah situs judi online di akun sosial media pribadi milik para tersangka.
Dikatakan Kapolresta, terungkapnya kasus tersebut, merupakan hasil dari pengembangan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta saat melakukan patroli cyber.
"Satreskrim Polres Surakarta melakukan patroli cybe, kemudian mendapati sebuah promosi ataupun ajakan ataupun site berupa judi online. Kemudian dilakukanlah pendalaman oleh tim Satreskrim Polres Surakarta, kita mendapati tersangka," jelasnya alam pers rilis di Mako Polresta Surakarta, Senin (25/9/23).
Kombes Pol Iwan menuturkan, tersangka P alias PUW berhasil ditangkap dirumahnya Kecamatan Banjarsari Surakarta pafa tanggal 22 September lalu.
"Kemudian, dihari yang sama setelah dilakukan pendalaman dari tersangka P, tim juga mengamankan tersangka I alias AMP di kediamannya yang bertempat di Kabupaten Boyolali," ujarnya.
Kapolresta mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah terdapat tersangka lain yang terlibat dari kasus tersebut.
"Kita akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya," jajarnya.
Sementara itu, tersangka P mengaku, sudah terlibat dalam jaringan praktik judi Online selama 1 bulan.
Ia bertugas untuk mempromosikan situs judi online melalui story akun sosial media Instagram dengan jangka waktu 2 kali sehari.
"Sudah 1 bulan, dapet 600 ribu perbulan. saya yang minta, ke saudari A, kenalan dari IG," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, tersangka AMP mengatakan baru terlibat pada praktik judi online selama 5 hari dengan modus yang sama.
"Saya dapet tawaran dari seorang nama Queen, itu di instagram. Baru jalan 5 hari," ungkapnya.
AMP mengaku ditawari upah sebesar 1.6 juta rupiah tiap bulan dengan tugas mengupload sebuah postingan situs judi online di story instagram sebanyak 2 kali sehari.
"Iya, lewat story IG, sama 2 kali sehari," katanya.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal pasal 45 dan pasal 27 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.