KBRN, Mimika: Satuan Reskrim Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial MTA (22) pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 11.35 WIT. MTA di amankan bertempat di jalan Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
MTA diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Bunga, berusia 6 tahun. Saat ini bunga masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas satu di Timika, Kabupaten Mimika.
MTA sebelumnya dilaporkan orang tua kandung Bunga ke Polres Mimika. Setelah mendapat laporan dari Bunga terkait perbuatan yang dilakukan MTA.
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona Pays dalam keterangannya mengatatakan, MTA melakukan perbuatan bejatnya, saat orang tua Bunga pulang ke kampung dan Bunga tinggal sementara waktu bersama keluarganya.
"Pelaku MTA kemudian mengajak Bunga mengambil makanan ringan (kue) di kios milik korban, sesampainya di kios pelaku mengajak korban dan melancarkan aksi bejatnya," kata Hempy, Senin (25/9/2023).
Setelah kembali dari kampung, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku MTA sudah ditahan Satreskrim Polres Mimika dan akan di proses lebih lanjut.