Kriminalitas

Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Kekerasan

Oleh: Iyan Sofyan Editor: Nova Nugraha Putra 25 Sep 2023 - 19:15 Bandung
 Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Kekerasan
Kurang 24 Jam Satreskrim Polres dan Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Kekerasan

KBRN, Cianjur : Jajaran satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Cibinong berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana dengan sengaja serta direncanakan menghilangkan nyawa orang lain.


Korban Ruhiat warga Kp.Batupiring RT.002 / RW 005 Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur.

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di parit jalan sekitar pukul : 6.30 Wib warga mengira korban kecelakaan lalulintas, namun jajaran Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Cibinong melaksanakan olah TKP hingga ditemukan beberapa barang yang dijadikan bahan penyelidikan 


Menurut Kapolres Cianjur AKBP. Aszhari Kurniawan, hanya dengan hitungan jam terungkap dan dua pelaku ditangkap saat press relase di Mapolres Cianjur,  Senin (25/09/23) 


" Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan,  "kata Kapolres  


Setelah melaksanakan olah TKP dan di TKP ditemukan beberapa dugaan yang menjadi 

bahan untuk melakukan penyelidikan dan hanya dalam hitungan jam diketahui pukul 6.30 


" Dan... pukul. 02 dini hari (25/09/23) dalam hitungan jam terungkap kasus ini adalah kasus pembunuhan bahkan di duga pembunuhan berencana yang dilakukan dua orang tersangka kakak beradik, "tegasnya 


Selain itu barang bukti yang diamankan, satu unit motor, tas kecil berisi KTP, kunci leter T, senjata tajam, dan kayu 50 cm, Hp korban, dan kaca spion 


"Akhirnya kedua tersangka H (32) dan  HH (23) dikenakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup dan selama lamanya 20 tahun penjara, "pungkasnya