KBRN, BENGKULU: Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
Ketiga pelaku itu adalah AKS alias DK, 21 tahun, warga Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang. Lalu Sa, 42 tahun, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong; dan MZ, 23 tahun, warga Dusun 2 Kampung 8, Binduriang, Rejang Lebong.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam satu hari secara marathon. Yang pertama dibekuk adalah DK pada Rabu dini hari (06/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau atau di Desa Pelalo, Binduriang. Satu unit mobil Toyota Avanza yang ia kemudikan turut diamankan bersama BB lainnya seperti 2 paket sabu dan satu unit hape.
Sebelum dibekuk, petugas sempat membuntuti kendaraan yang dikemudikan pelaku yang melaju dari arah Lubuk Linggau ke arah Curup. Laju kendaraan DK dihentikan persis di depan salah satu rumah makan di Desa Pelalo.
Lalu pada Rabu siang sekitar jam 09.00, petugas membekuk Sa. Sa diamankan bersama BB satu paket sabu, 2 unit hape, satu timbangan digital, dan alat-alat sabu lainnya, dari kediamannya di Desa Simpang Beliti. Petugas sebenarnya juga mengincar suami Sa berinisial PEK. Nama PEK muncul dari hasil pengembangan terhadap DK.
Namun sebelum petugas meringkusnya, PEK sudah keburu kabur. Petugas terpaksa membekuk Sa karena diketahui petugas berusaha menghilangkan BB sabu atas suruhan PEK.
Sementara MZ diringkus pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB. MZ juga ditangkap dari kediamannya. Dari MZ, petugas menyita barang bukti 3 paket sabu, dua unit handphone, 3 set alat hisap sabu, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 1,98 juta diduga hasil jual sabu.
Dalam keterangan persnya, Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubit Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmawanto menjelaskan, MZ dan DK dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
"Sementara Sa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah," kata Tonny.