KBRN, Jakarta : Polisi mengungkap pelaku penipuan modus jual beli mobil melalui media sosial, berinisial DSP, yang belajar melakukan aksinya saat masih mendekam di penjara.
"Belajar (melakukan penipuan secara onling) dari Lapas," ujar pelaku DSP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, DSP pernah dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan, terkait kasus narkoba. "Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan," kata Henrikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Henrikus, pelaku mengaku baru sekali ini, melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial. DSP memanfaatkan iklan mobil bekas untuk penipuan.
"Pelaku dari hasil pemeriksaan kami baru melakukan ini satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini, karena memang cukup marak terjadi," ucap Henrikus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS, guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sebenarnya pelaku berada di Palembang, Sumatera Selatan.