Kriminalitas

Keterlibatan Napi Lapas Jambi Dalam Jaringan Narkoba Dalam Penyelidikan

Oleh: Tatik Wijaya Editor: Renold Isra Putra 20 Sep 2023 - 21:43 Jambi
Keterlibatan Napi Lapas Jambi Dalam Jaringan Narkoba Dalam Penyelidikan
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Junaidi Rison (memakai masker) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Rabu (20/9/2023)

KBRN, Jambi : Pihak Lapas Kelas IIA Jambi menyampaikan klarifikasi terkait dugaan adanya keterlibatan napi warga binaan Lapas tersebut dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Muaro Jambi beberapa hari lalu.  Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Junaidi Rison dalam konferensi pers hari ini   mengatakan, dugaan keterlibatan warga binaannya dalam peredaran narkoba tersebut masih belum dapat dipastikan karena belum ada bukti, serta masih  dalam penyelidikan pihak Polres Muaro Jambi.

“Bahwa waktu berita itu muncul, kami belum menerima konfirmasi dari pihak Polres Muaro Jambi,  jadi tidak ada konfirmasi sebelumnya bahwa ada keterlibatan napi.  Kemudian terkait keterlibatan napi, sebenarnya masih dalam penyelidikan Polres,” kata Junaidi Rison, Rabu (20/9/2023).

“Tadi saya bersama Pak Kadivpas menyambangi Mapolres Muaro Jambi, kebetulan Kapolres tidak ada di tempat , dan  kami ketemu Wakapolres.  Jadi disitu kita disampaikan bahwa memang ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Ditambahkannya, dugaan keterlibatan napi warga Binaan Lapas Jambi baru sebatas pengakuan dari tersangka kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Polres Muaro Jambi. Namun sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan ataupun komunikasi antara tersangka dengan warga binaan yang disebut.

Junaidi menduga, pengakuan tersangka yang menyebut keterlibatan warga binaan adalah merupakan alibi untuk memutus agar jaringannya tidak terlacak oleh penegak hukum. 

“Tapi yang jelas itu masih pengakuan si tersangka, sampai saat inipun penyelidikan terputus karena tidak ada bukti atau sambungan telepon atau komunikasi tersangka dengan napi di Lapas. Jadi dalam arti bisa saja ini alibi dari tersanaka karena tidak ada bukti. Kami akan terus kordinasi dengan Polres,  akan membangun komunikasi,”ujar Junaidi.

Sebelumnya Jajaran Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba berupa sabu senilai Rp 800 juta rupiah dan mengamankan tiga tersangka. Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba melalui Jalur Lapas Jambi.