KBRN, Tarakan : patroli di RT 20 Gang Mitra Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai, Unit Intel Korem 092/Maharajalila bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan mengungkap peredaran narkotika sebanyak 32 bungkus dengan tersangka berinisial MR. Barang bukti sabu pun telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan sebagian dan sebagiannya lagi di sisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Plt Kepala BNNK Tarakan, Kombes Pol Deden Hariana mengatakan, perkara ini merupakan pengungkapan pada 17 Agustus 2023 dari petugas Gabungan BNNK Tarakan dan Unit Intel Korem 092/Maharajalila dari seorang pria MR alias PA.
"Saat itu, Unit Intel Korem 092/Maharajalila tengah melakukan tugas patroli di RT 20 Gang Mitra Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai sekira 03.00 Wita. Petugaspun mencurigai seorang pria, MR di dalam bangunan yang belum jadi dan langsung mendekatinya," ujarnya Kamis (14/9/2023).
Deden menuturkan, MR langsung melarikan diri dan sempat membuang satu buah dompet. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil membekuk MR dan langsung melakukan penggeledahan di tempat.
"Dompet yang sempat dibuang oleh MR juga berhasil didapatkan, saat digeledah terdapat puluhan serbuk kristal putih yang dibungkus dalam plastik bening. Karena ada barang bukti sabu langsunglah di serahkan ke kita (BNNK Tarakan). Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur,” terang dia.
Lanjut Deden, sasaran pembelinya berasal dari kalangan masyarakat Tarakan. Diduga ia juga memasarkan sabu tesebut di Jalan Aki Balak. Saat ditanyai penyidik, MR mengaku telah menjalankan bisnis sabu ini dua bulan lamanya. Dalam sekali melakukan pengambilan sabu ke seseorang biasanya MR langsung mengambil 50 paket.
"Tak hanya barang bukti sabu, dalam dompet tersebut juga diamankan uang tunai. MR berperan menjajakan sabu atas perintah seseorang yang mengendalikan dirinya untuk memasarkan sabu tersebut. Kita masih lakukan pengejaran seseorang tersebut,” tambahnya.
diungkapkan Deden, BNNK Tarakan langsung mengembangkan kasus tersebut pada pukul 14.00 Wita di hari yang sama. Pihaknya langsung menuju ke sebuah kandang ayam kampung didampingi Ketua RT 20 namun nihil penemuan.
“Biasanya dijualnya itu bervariasi harganya, ada yang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu. Dia diupah juga berdasarkan yang laku di hari itu,” tambah dia.
Setelahnya, petugaspun memeriksa area semak belukar di bagian luar kandang ayam itu dan ditemukanlah satu buah dompet berwarna biru tua yang berisi 27 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
“Ya kita tidak bisa menyimpulkan juga apakah itu milik MR. Siapa tahu itu punya yang lain. Kalau MR tidak tahu itu punya siapa. Bisa jadi banyak orang yang disuruh bukan cuma MR saja,” pungkasnya.
Dari keseluruhan barang bukti sabu ini memiliki total 39 bungkus dengan berat 5,42 gram. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara melarutkan serbuk tersebut ke dalam air. (Crz)