KBRN, Bengkalis : Satreskrim Polres Bengkalis kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 orang yang akan berangkat ke negara Malaysia melalui jalur ilegal di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau pada Senin 11 September 2023 pukul 17:30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah menyebutkan tim Reskrim dan polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 30 orang tersebut yang akan berangkat dan 1 (Satu) orang yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) ini.
"Tim berhasil mengamankan 30 orang PMI dan 1 orang yang mengurus keberangkatan mereka,"kata Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, Rabu, (13/9/2023) malam.
Pengamanan mereka dilakukan di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat. Para korban ini setelah dilakukan pendataan bukan saja Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga berasal dari warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.
"Seorang tersangka yang diamankan adalah SY ( 37 tahun), SY ini mengurus tentang keberangkatan, warga Dusun Bakti RT/RW 001/001 Desa Tanjung leban Kec Bandar laksamana,"katanya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan selama 3 hari bahwa ada beberapa orang WNI dan WNA yang merupakan pekerja migran akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
"Setelah kita melakukan penyelidikan tim mengetahui lokasi persembunyiannya melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau,"kata Firman.
Dari 30 orang tersebut setelah dilakukan pendataan terdapat 5 orang asal Bangladesh dan 25 orang WNI.
"Dari keterangan korban yang mengurus mereka sepasang suami istri SP (48 tahun) dan Istrinya SY (38 tahun), dari keterangan ini kita lakukan penyergapan terhadap mereka namun SP dan SY berhasil melarikan diri,"sebut Kasat.
SY berhasil di tangkap di dalam hutan dan polisi membawa PMI dan tersangka ke Mapolresta Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan SP dan H akan terus di buru.
Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Barang bukti yang diamankan 5 paspor WNA dan 7 Pasport WNI.