Kriminalitas

Maling Spesialis Modul Tower Diringkus Polres Sragen, Beraksi di 22 TKP

Oleh: Mulato Editor: Wiwid wida 13 Sep 2023 - 12:39 Surakarta
Maling Spesialis Modul Tower Diringkus Polres Sragen, Beraksi di 22 TKP
Modul UBPP atau Chip Tower Portelindo diamankan dari tangan kedua tersangka. Dok Polres Sragen

KBRN, Sragen: Resmob Polres Sragen mengamankan dua pelaku pencurian Modul UBBP Towe Portelindo di Kecamatan Miri, Sragen. Kedua tersangka ini ternyata spesialis pencuri Modul Tower di tujuh wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, kedua tersangka adalah Dwi Nugroho Ari Wincoko alias Duwek (32) Warga Bringin Semarang. Serta Fakkur Nur Rohman (35) Warga Watualang Ngawi Jawa Timur.

Kapolres mengatakan, kronologi pengungkapan kasus pencurian spesialis Modul UBBP, bermula dari laporan pencurian UBBP Tower Portelindo di Dukuh Sentulan Rt 13, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Sragen. Korban dalam hal ini PT. Telkomsel melaporkan adanya pencurian Modul Tower di Miri dan Gemolong. 

"Team Resmob kemudian melakukan penyelidikan di TKP Dukuh Sentulan Rt 13 Desa Jeruk. Setelah mendapatkan bahan keterangan/informasi ciri-ciri pelaku lalu melakukan penyisiran," jelas AKBP Jamal Alam, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023). 

Dua pelaku diamankan Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Miri Senin 11 September sekira Pukul 13.30 WIB di Jl. Gemolong -Karanggede tepatnya di Depan Polsek Andong, Polres Boyolali.

"Pelaku mengambil Modul UBPP/Chip Telkomsel dengan cara mengunakan kunci asli. Sebelumnya pelaku bekerja di instalasi Tower oleh PT di beri kunci asli dan kunci tersebut tidak di kembalikan ke PT lagi," terang Kapolres.

Dengan adanya kejadian tersebut Pihak PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000. Pelaku merupakan eks teknisi tower. 

Polisi mengamankan sejumlah modul dan puluhan chip dari beberapa TKP. Kemudian peralatan seperti kunci-kunci untuk membobol modul dan satu unit sepeda motor untuk sarana melakukan aksi.

Hasil pendalaman kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meliputi Sragen, Karanganyar, Magelang, Boyolali, Semarang, Klaten dan Salatiga. Total ada 22 tower yang dicuri pelaku di tujuh Kabupaten/Kota tersebut. 

Kedua pelaku bahwa benar telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian di 22 TKP tersebut. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MI