Kriminalitas

Polres Buton Tengah Ciduk 5 Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar

Oleh: Wa Ode Nurliyani Editor: Dedi Sumardi 10 Sep 2023 - 12:30 Kendari
Polres Buton Tengah Ciduk 5 Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar
kelima tersangka pencabulan anak dibawah umur(Dok.POlres Buton tengah)

KBRN, Buton Tengah : Polres Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terpaksa mengamankan 5 (lima) pemuda di Kecamatan Mawasangka  lantaran terlibat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (pencabulan). Mirisnya satu dari lima pelaku merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun.

Para terduga pelaku masing  Inisial AN ( 27),  LMS alias S (19), AW (19), LR alias D (16)  dan Inisial AP alias A.

Insiden pencabulan tersebut terjadi pada  7 September 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di salah satu rumah milik kerabat pelaku  di Kecamatan Mawasangka.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 (enam) orang, satu diantaranya inisial O masih dalam pengejaran polisi. Sementara korbannya merupakan pelajar berusia 17 tahun warga Kecamatan Mawasangka.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban bersama salah satu terduga pelaku melalui media social (medsos).

Dalam perkenalannya korban meminta tersangka untuk dibuatkan tato. Saat janjian di salah satu taman di Mawasangka, Tersangka yang juga adik kelas korban ternyata mengajak lima temannya.“Salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk Tato,”ujarnya.Sabtu,(9/9/2023).

Korban pun kemudian bertemu Tersangka ditemani salah satu rekannya inisial J. “Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya,”jelas Kasat.

Lanjut Iptu Sunarton menjelaskan, Setelah tiba di rumah kosong tersebut korban dimasukan kedalam salah satu kamar. Kemudian para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat di Tato namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku.

Sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk kedalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 (dua) orang pelaku depan pintu.

Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, teman korban J merasa curiga dan  hendak masuk kedalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku lainnya yang ditugaskan  menjaga pintu rumah tersebut.

“Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian saksi perempuan J menendang pintu tinggal terbuka dan langsung menuju kamar. Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibarinhkan diatas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban kerumahnya,”tambah Kasat Reskrim.

Setibanya  di rumah korban, J menyampaikan apa yang  dialami oleh korban kepada keluarga sehingga keluarga korban membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum.

Tidak terima dengan kejadia tersebut,  keluarga korban melaporkan insiden pilu itu kepada pihak Polsek Mawasangka.  Selanjutnya Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan sat reskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut

Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton bergerak menuju Mawasangka dan setelah tiba di polsek Mawasangka, unit Resmob melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.

Selanjutnya Jum,at 8 September 2023 pada jam 14.00 wita tim resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku.

Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun saat pelarian ke empat pelaku berhasil diamankan di belakang rumah. Kemudian 1 salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

Setalah mengamankan para pelaku, tim resmob melakukan pengembangan di kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A.

Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.

Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.