Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Pelaku Narkoba

Oleh: Yunia Herawati Editor: Hayatun Sofian 09 Sep 2023 - 19:07 Mataram
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Pelaku Narkoba
AH pelaku narkoba yang diamankan bersama barang bukti

KBRN, Lombok Timur: Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan berlokasi di sebuah gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari  informasi masyarakat di wilayah Desa Masbagik Selatan diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

"Setelah dilakukan penyelidikan  tim mendapat informasi seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong desa Masbagik Selatan, diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya, Sabtu (9/9/2023).

Adapun terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan yakni inisial AH (40) yang merupakan warga kecamatan Masbagik. Sementara itu dari penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kami temukan barang bukti tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp500.000," tambahnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

"Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan," tandasnya.