KBRN, Semarang: Seorang wanita berinisal TDR warga Kabupaten Cilacap ditangkap Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) lantaran melakukan kejahatan siber. Ia kedapatan telah melakukan penipuan online dengan modus menjual produk skin care.
TDR, yang ditemui dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9) mengatakan dirinya melakukan aksinya karena terhimpit hutang. Ia yang hanya bekerja sebagai penjual jajanan secara online ini mengaku memiliki hutang banyak karena kecanduan judi online.
“Hutangnya banyak saya, uang saya gunakan untuk judi online. Judi Slot,” katanya dihadapan pewarta.
TDR mengaku jika aksinya ini dibantu beberapa orang yang saat ini masih berstatus saksi. Ia mengaku meminjam ratusan KTP untuk mengajukan hutang di salah satu perkreditan milik BUMN.
“Saya pinjam KTP dibantu tetangga. Mereka tidak tahu kalau KTP saya gunakan untuk berhutang,”tandasnya.
Dalam prosesnya, TDR mengaku tidak melibatkan pihak perbankan yang memberikan pinjaman. Hal itu karena dari penuturan tersangka, Ia tidak meminta pertolongan ataupun komisi ketia pencairan hutangnya.
“Mereka sebatas memberikan pinjaman saja. Kan marketingnya ditarget akad kredit, saya memanfaatkan itu,” ujar TDR.
TDR kini ditahan di Ditreskrimsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ibu dua anak ini akan disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar.