KBRN, Jakarta: Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
3.903 kasus pengaduan pinjaman online atau pinjol di tahun 2023. Hal ini
dikhawatirkan akan semakin meningkat seiring banyaknya penawaran yang mudah
diterima oleh masyarakat. Ketua Paguyuban Korban Scam, Tria Mulyantina,
menyebut biasanya korban akan dijebak dan diarahkan untuk mengambil pinjaman
online (pinjol).
“Awalnya kita melakukan tugas, di sesi 1 dan 2 itu benar-benar menerima komisi. Lalu di sesi 3, kita menjalankan tugas di mana dana kita sudah terkuras habis. Lalu mentor atau pelaku ini mengarahkan pinjol kepada para korban. Kalau dipresentasikan dari 100 persen, hampir 85 persen semua korban yang sekarang ini masuk dalam paguyuban. Kalau ditotal mungkin ada seribu lebih korban,” ujar Tria dalam Dialog Pro 1 RRI Jakarta bersama Penyiar Binda Umar, pada Senin (9/4/2023).
Sementara itu, Ms. X yang merupakan korban pinjol membagikan cerita ketika Ia ditipu. Ia pun akhirnya terjebak pinjol.
“Saya terjerat penipuan kerja paruh waktu itu ya. Meneyelesaikan misi, meningkatkan rating di marketplace. Kemudian saat itu saya ingin uang saya bisa kembali. Saat itu dia mengaku sesama korban, dia inbox saya. Saya dibantu oleh namanya mbak Y. Nah, saat itu uang saya sudah habis. Akhirnya saya mengikuti perkataan mbak Y. Dia malah menyuruh saya pinjam uang agar uangnya bisa balik. Ternyata, setelah saya pinjaman online, saya kirimkan uang saya tetap gak bisa ditarik. Setelah saya sadar, ternyata dia bukan sesama korban. Mereka komplotan penipu juga,” katanya.
Ms.X mengatakan, pada saat itu dirinya kebingungan lantaran diteror oleh oknum dari pihak pinjaman online. Bahkan ketika dirinya sudah melunasi tagihan – tagihan tersebut, teror tersebut tetap ada.