Kriminalitas

Tim TABUR kejaksaan Negeri Kaimana berhasil amankan DPO Nicolaas Evert Kuahaty

Oleh: Wilhemus Nurak Editor: Budy Rasidi 31 Aug 2023 - 20:30 Kaimana
Tim TABUR kejaksaan Negeri Kaimana berhasil amankan DPO Nicolaas Evert Kuahaty
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi PB dan Kejaksaan Negeri Kaimana

KBRN, Kaimana :Kamis, (31/08/23) sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil menangkap Terpidana tindak pidana korupsi secara Bersama-sama atas nama Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, Mec. Dev di Kantor Pengadilan Negeri Manokwari Kab. Manokwari yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.

Hal ini dikatakan PLH Kepala Kejaksaan Kaimana, Munawir, SH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Adhy Wicaksono, SH.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1127 K/Pid.Sus 2022 tanggal 22 Maret 2022 atas nama Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty Mec. Dev. yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Terpidana Ir. Nicolas Evert Kuahaty, Mec. Dev. diamankan tanpa perlawanan di Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manokwari Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) sudah melakukan pengintaian," jelasnya.

Saat ini, Terdakwa Ir. Nicolas Evert Kuahaty, Mec. Dev telah dieksekusi di Lapas Manokwari guna menjalani pidana penjara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.