KBRN, Bengkalis: Pelaku tindak pidana perjudian jenis online higgs domino berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di kedai tempat pelaku berjualan chip untuk permainan di Jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Penangkapan pelaku dikatakan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah pada Minggu, 27 Agustus lalu beserta barang bukti berupa telepon genggam, diduga uang hasil penjualan Rp140.000,-
"Pelaku yang kami amankan berinisial ER dan barang bukti juga turut disita seperti telepon genggam dan uang tunai,"kata Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku karena proses penyelidikan dan polisi mengetahui adanya salah satu kedai di pematang duku yang menjual chip Higgs domino.
"Tim di lokasi menggerebek kedai tersangka E.R dan ada barang bukti langsung kita amankan,"ungkapnya.
Dari pengembangan E.R telah mengakui perbuatannya dan mengatakan penjualan chip higgs domino sejak tahun 2021 silam.
E R mengakui membeli chip dari orang yang menjual kepadanya dengan harga Rp55.000 (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) b nya, E R mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) setiap penjualan per 1 (satu) b nya.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis, dan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.