KBRN, Ciamis : Dua orang warga Ciamis, ditangkap polisi, karena mempromosikan judi online jenis slot di media sosial pribadinya.
Dua pelaku yang diamankan ini belum bekerja. Keduanya adalah AH (25) dan S (21).
"Modus pelaku mempromosikan adanya link-link perjudian jenis slot di akun instagram pribadi mereka. Mempromosikan beberapa web judi slot," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, Selasa (29/8/2023), saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Ciamis.
Pelaku juga kata Tony, mentransmisikan, atau membuat agar dapat diakses, dokumen yang memiliki muatan perjudian di sosial media pribadinya.
Kasus ini kata Kapolres berhasil diungkap, setelah adanya informasi warga dan Patroli Cyber pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak untuk menangkap para pelaku.
"Motifnya uang," ujar Tony.
Untuk mempromosikan judi slot ini, pelaku mendapat bayaran masing - masing Rp.1,5 juta setiap bulannya. Termasuk mendapat fee, jika tautan yang dibagi tersangka diklik orang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awal mula pelaku mempromosikan judi online, diajak seseorang, yang tidak dikenal pelaku.
" diajak orang yang menurut mereka tidak diketahui," kata Tony.
Maka dari itu, pihaknya kata Kapolres terus melakukan pengejaran kepada pihak - pihak yang mengajak pelaku mempromosikan judi online ini.
"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya diancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kapolres.