Kriminalitas

Gunakan Bom, Nelayan Malaysia Ditangkap Patroli PSDKP

Oleh: Kris Toffan Hia Editor: Rustam Sayuti 27 Aug 2023 - 17:20 Tarakan
Gunakan Bom, Nelayan Malaysia Ditangkap Patroli PSDKP
Gunakan Bom, Nelayan Malaysia Ditangkap Patroli PSDKP di Perairan Indonesia

KBRN, Tarakan : Kapal nelayan Malaysia menangkap ikan di perairan Indonesia tepatnya di daerah Nunukan tertangkap tangan melakukan penangkapan menggunakan bahan peledak.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Medea melalui Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris mengungkapkan, Kapal nomor lambung SA-9108/5/R itu, diamankan di 3,4 mil dari perbatasan Indonesia - Malaysia tepatnya di Perairan Sulawesi di wilayah 716, Sebatik, Nunukan, Jumat (25/8) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kapal itu milik Malaysia ada liaison surat ijin dan ada nomor lambung kapal. Diatas kapal itu tiga orang yakni nahkoda kapal berinisial O dan dua anak buah kapal (ABK) berinisial S dan J juga kami amankan," ungkapnya, Minggu (27/8/2023).

Diatas kapal nelayan Malaysia tersebut ditemukan alat untuk tangkap ikan artinya terindikasi mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Pengakuan dari pelaku, mereka menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri," ujarnya.

ketiga orang itu mengaku berasal dari Semporna, Malaysia namun tidak ditemukan identitas dari ketiganya,"Mereka (pelaku) melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, dengan barang bukti satu unit kompresor, alat selam, sepasang pin renang, kacamata selam dan tabung oksigen," terang Harris.

Saat ini ketiga nelayan masih berstatus saksi yang rencananya akan diamankan di Mako Polres Tarakan. Harris menyebutkan meskipun statusnya masih ketiga saksi, tapi pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak instansi terkait yakni kejaksaan, pengadilan dan konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan warga negara asing (WNA).

"Untuk barang bukti kapal nelayan Malaysia sudah diamankan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Ketiganya melakukan pelanggaran penangkap ikan dengan cara merusak menggunakan bom. Ini sesuai ketentuan undang - undang nomor 45/2009 tentang perubahan undang - undang nomor 31/2004 tentang Perikanan, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp1,2 miliar," tegas dia. (Crz)