Kriminalitas

Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ikut Lomba HUT RI

Oleh: Ikhwan Wijaya Editor: Fahriyal 25 Aug 2023 - 14:13 Bandar Lampung
Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ikut Lomba HUT RI
Satu pelaku pencurian diamankan KSKP Bakauheni saat mengikuti lomba HUT Kemerdekaan RI. (Foto/Ist)

KBRN, Bandarlampung: Sedang asik mengikuti perlombaan HUT RI ke 78 tahun di Siger Park Bakauheni satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/8/2023).

Penangkapan berdasarkan laporan korban yang kehilangan barang dan uang dari dalam minibus jenis APV bernomor polisi F 1617 MZ, yang dikemudikan Usman Husin Wangsa Atmaja (28) yang sedang diparkir di dekat pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Aksi pencurian terjadi pada hari Selasa 2 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB di jalan Lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrin Yusriandi.

Menurut Kapolsek, Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polsek KSKP yang langsung saya pimpin berhasil mengamankan satu pelaku bernama Iqbal (24). Dari keterangan pelaku pertama yang diamankan, Tim Opsnal KSKP langsung memburu dua pelaku lainnya, yakni Ardiansyah dan Ardianto," ujar Kapolsek.

Dari dua pelaku yang terakhir diamankan, lanjut AKP Ridho Rafika, satu di antaranya yang bernama Ardianto (40) asal Lubuk Linggau dibekuk di tempat wisata Siger Park Bakauheni.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang mengikuti lomba yang diadakan oleh pengelola Siger Park," ucap Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, saat menjalankan aksinya para pelaku membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan, dan langsung menggasak satu unit handphone, satu buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar lebih kurang Rp.2.2 juta, satu buah dompet pria warna hitam berikut kartu identitas korban.

"Pelaku melancarkan aksi pencurian ketika korban sedang tertidur bersama istrinya Nurul Isnaini di dalam mobil. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.5 juta," kata AKP Ridho Rafika.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas KSKP berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu buah handphone, satu kotak handphone, satu unit motor dan alat-alat yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

"Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 362 Jo 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan," pungkas AKP Ridho Rafika.