Kriminalitas

Personel Gabungan Bekuk 2 Penjual Narkotika di Blang Mangat

Oleh: Nasrullah Editor: Ridhwan Zul 19 Aug 2023 - 19:32 Lhokseumawe
Personel Gabungan Bekuk 2 Penjual Narkotika di Blang Mangat
Tersangka ZU (30) dan NU (45) serta barang bukti yang berhasil di amankan Personel Gabungan, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Blang Mangat. Foto (Dok Humas Polres)

KBRN, Lhokseumawe: Personel gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat berhasil membekuk dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah gubuk di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu – sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam.

“Penangkapan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat,” ujarnya.

Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut. tambah Kapolsek.