Kriminalitas

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kawasan Sawojajar

Oleh: Hanum Oktavia Editor: Syamsuddin 18 Aug 2023 - 14:04 Malang
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kawasan Sawojajar
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kawasan Sawojajar
KBRN, Malang : Sebanyak 1.8 juta batang rokok ilegal diamankan tim Bea Cukai Malang dalam kegiatan rutin patroli darat pada wilayah Malang Raya pada 14 Agustus 2023 lalu.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, sebanyak 91.735 bungkus dengan total 1.834.700 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan oleh Tim, pada sarana pengangkut jasa ekspedisi dan bangunan di Jalan Selat Sunda, Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

“Sebelumnya, tim melakukan patroli di area Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang. Pada saat melalui jalan Selat Sunda Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang Tim mendapati sarana pengangkut jasa ekspedisi berhenti pada sebuah bangunan,” katanya, Jumat (18/8/2023). 

Kemudian tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jasa ekspedisi tersebut dan dari hasil pemeriksaan didapati 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. 

“Kemudian tim melakukan pemeriksaan pada bangunan, yang didapati menyimpan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140 koli,” ungkap Gunawan.

Selanjutnya, tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (ADM) dan pemilik bangunan (ICAS) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

“Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.302.868.500 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.277.742.300,” tandasnya.