KBRN, Negara : Seorang pria bernama I Komang Adi Kusuma Putra (34) diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Jembrana, Rabu (16/8/2023) lantaran melakukan penipuan terkait dengan HUT RI ke 78. Modus penipuan pelaku terhadap sejumlah warga, dengan meminta sumbangan dalam rangka perayaan HUT RI dengan mengatasnamakan perwakilan Karang Taruna Kabupaten Jembrana.
Pelaku berkeliling ke sejumlah kantor dan toko maupun warga dengan membawa surat edaran yang berjudul "Permohonan Bantuan Dana" dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Sekaa Truna Truni Jembrana. Ia mengunjungi sejumlah toko di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dan meminta sumbangan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Kamis (17/8/2023) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat ada seorang pria dengan pakaian adat yang mengunjungi beberapa toko di daerah tersebut. Setiap kali datang ke toko, ia menyampaikan bahwa ia mengumpulkan sumbangan atas nama Sekaa Truna Truni Kabupaten Jembrana, padahal tujuannya sebenarnya hanya untuk mendapatkan uang.
“Modusnya meminta sumbangan mengatasnamakan Sekaa Truna Truni Kabupaten Jembrana, tapi uang itu untuk kepentingannya saja," kata AKP Androyuan.
Pelaku sudah mendapatkan sumbangan dari beberapa toko dengan cara menunjukkan secarik kertas yang berisi catatan nama, jumlah sumbangan, dan paraf. Tetapi dalam catatan kertas itu, pelaku juga mencantumkan sejumlah nama palsu dan nominal palsu guna meyakinkan toko atau orang yang disasar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 105 ribu, satu cap atau stempel basah dengan tulisan "Sekaa Teruna Teruni Jembrana," satu lembar kertas berisi informasi mengenai HUT RI Ke-78, dan satu lembar surat edaran berjudul "Karang Taruna Kabupaten Jembrana" dengan nomor 008/KTSU/PD/2023, serta stempel basah bergambar "Sekaa Truna Truni Jembrana."
AKP Androyuan mengharapkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap situasi ini.
“Masyarakat agar jeli dan memeriksa keabsahan lembaga atau institusi yang mengajukan permintaan sumbangan,” katanya menerangkan.
Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan.