KBRN, Pati : Polsek Tayu bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga Dukuh Gading Desa Pondowan RT 01/RW 04 Kecamatan Tayu. Peristiwa itu terjadi di Masjid Darusalam Dukuh Gading Desa Pondowan Kecamatan Tayu, pada Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 17.30.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan kronologis ungkap kasus tersebut, setelah unit Reskrim Polsek Tayu mendapat laporan. Setelah mengecek keadaan korban di KSH Tayu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kurang dari 1 x 24 jam, pada Kamis pagi (17/8/2023), polisi berhasil menangkap tersangka pelakunya berinisial JD berusia 22 tahun warga setempat. Kemudian polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka berinisial JD,” katanya.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan menyita barang bukti, kata Aris Pristianto, unit Reskrim Polsek Tayu bersama team Resmob Polresta Pati menyeliki keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka. “Polisi akhirnya menangkap pelaku dalam pelariannya di Dukuh Sampang Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal. Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Tayu.
Penyidik Polsek Tayu Polresta Pati bakal menggunakan Pasal 351 KUHP untuk menjerat tersangka pelaku penganiayaan JD sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.(*)