Kriminalitas

Kasus Penganiayaan Di Muaradua Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Oleh: Isnanto Hapsara Editor: Idrus 14 Aug 2023 - 06:26 Bandar Lampung
Kasus Penganiayaan Di Muaradua Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan di Pekon Muaradua, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus dengan tersangka AH (43) dilimpahkan ke Kejari setempat. (Foto Polres Tanggamus)
KBRN, Pringsewu : Berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan di Pekon Muaradua, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus dengan tersangka AH (43) dilimpahkan ke Kejari setempat. 

Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir mengatakan pelimpahan kasus ke pihak Kejari Tanggamus pada 11 Agustus 2023 lalu sesuai Surat Kejari Tanggamus tanggal 10 Agustus 2023. "Dalam perkara itu, tersangka AH terancam pasal Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (13/08/2023).

Dijelaskan Musakir, penanganan tersangka AH atas laporan tanggal 11 Februari 2023, yang dilaporkan Idawati (44) selaku ibu kandung korban, MAN (20) dan NAH (18). "Anak pelapor dan rekannya dipukuli tersangka AH ketika kedua korban berada di rumah tersangka di Pekon Muaradua, Kecamatan Pulaupanggung, pada Rabu, 8 Februari 2023, pukul 23:30 WIB," jelasnya.

Pemicu penganiayaan tersebut, tutur Musakir, karena AH merasa kesal kepada dua korban yang merupakan teman anaknya, sebab mereka bermain membawa sepeda motor hingga larut malam. "Kedua korban dan anak tersangka main keluar rumah membawa motor tersangka. Lantaran kesal tak kunjung pulang, sehingga saat mereka pulang, mereka dipukuli oleh tersangka," tuturnya. (*)