KBRN, Semarang : Maksud hati ingin mendapat imbalan dari teman, seorang warga Desa Cukil, Tengaran berinisial NK (27) harus berurusan dengan pihak Polsek Tengaran. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kapolsek Tengaran AKP Supeno menjelaskan, nama NK ternyata menjadi jaminan pengambilan kredit 1 unit mobil truk di showroom Isuzu Tengaran.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian pengajuan kredit ini terjadi sekitar bulan April 2023, dan rekan pelaku (Anto) hanya membayar angsuran baru 1x pada bulan April.
"Pelaku dijanjikan oleh rekannya Anto, warga Tengaran, apabila mau dipakai namanya untuk jaminan 1 unit truk akan diberi imbalan Rp 50 juta. Namun, hanya diberi Rp 47 juta dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut," terangnya saat konferensi pers, Sabtu (12/8/2023).
Saat dimintai keterangan, NK menjelaskan ia sempat diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman.
"Saya juga diberi jaminan kalau hal ini akan aman. Apabila tidak dibayar angsuran pun juga tidak akan berurusan dengan polisi," ungkap NK.
Saat ini rekan pelaku, Anto sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Guna kepentingan penyidikan, NK pun diamankan guna mengetahui apakah ia merupakan bagian dari jaringan atau bukan.