KBRN Sragen: Jajaran Polres Sragen mengamankan belasan pelaku tindak kriminal selama Juli -Agustus 2023. Belasan pelaku kejahatan itu tertangkap dari 12 kasus kriminal.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Selasa (8/8/2023) menyampaikan, dari 12 kasus kriminal umum diamankan 17 tersangka. Ada pula empat kasus peredaran psikotropika dan narkotika yang dibongkar dengan enam tersangka.
"Kasus kriminal umum yang terungkap berupa pencurian, penganiayaan, kekerasan terhadap orang dimuka umum, hingga persetubuhan di bawah umur," ungkap AKBP Jamal Alam.
Lanjut Kapolres, ungkap kasus ini merupakan bentuk prestasi. Pihaknya bakal memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek, Satreskrim serta Satresnarkoba yang bekerja keras mengungkap kasus-kasus tersebut.
"Ada 12 kasus yang terungkap itu terdiri atas pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus penipuan dan penggelapan, satu kasus penganiayaan, dua kasus kekerasan terhadap orang di muka umum, dan satu kasus persetubuhan di bawah umur,βbeber dia.
Ada kasus pencurian yang mendapat perhatian, yakni pencurian bermodus menjadi tukang rosok dan pembobolan minimarket Alfamart di Blimbing, Sambirejo, Sragen. Semua barang bukti sudah diamankan.
Sementara itu untuk kasus narkoba, ada empat laporan Polisi. Terdiri atas tiga laporan penggunaan obat-obatan psikotropika dan satu laporan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari enam tersangka kasus narkoba yang ditangkap, tiga di antaranya karena peredaran dan kepemilikan obat-obatan berbahaya. Tiga lainnya adalah kepemilikan narkotika," jelas Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti.
Dua tersangka kasus obat terlarang ditangkap di Kedawung. Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan ini berawal dari seorang perempuan berinisial IS yang ditangkap. Polisi menemukan 25 butir obat alprazolam, enam butir atarax, lima butir trihexyphenidyl dari IS.
"Dari IS, polisi berhasil menangkap EW di rumahnya di Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari EW polisi menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 20 butir alprazolam, dua butir atarax, 11 butir dolgesik, 44 butir reklona, dan dua butir trixeyphenidyl," beber AKP Rini.
Mereka dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp5 juta. MI