Kriminalitas

Jual Motor Tukar Sabu, Supir Truk Diringkus Polisi

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Adrayoza Rasyid 10 Aug 2023 - 14:23 Bukittinggi
Jual Motor Tukar Sabu, Supir Truk Diringkus Polisi
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc.

KBRN, Padang Panjang: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc, berinisial YH (38) pada Senin (7/8/2023), sekira pukul 19.15 WIB.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto, melalui kasat Resktim Iptu Istiklal, membenarkan hal tersebut, berdasarkan keterangan korban yang bernama Dewi Angraini mengatakan pada tanggal 22 Juli 2023, korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA, dengan kesepakatan harga senilai Rp8 juta.

“Kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB, dengan dalih untuk di perlihatkan kepada si pembeli, karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB kepada pelaku YH  di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto,” jelasnya.

Akan tetapi sambung Istiklal, pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH di daerah Limo Kaum Batu Sangkar, dipimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika, beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai supit truk ini,” terangnya.

Menurut Istiklal, saat di tangkap kepada polisi  pelaku YH mengakui  sepeda motor tersebut telah  di antarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di  daerah bukit tinggi, dengan cara  menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram.

“Dengan di back up Sat Resnarkoba Polres Kota Bukittinggi, jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor  tetsebut,” ungkapnya.

Istiklal menambahkan, di Bukittinggi tim berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh, dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga di temukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu, yang mana pelaku Y kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, untuk menjalani proses hukumnya.

“Kini pelaku YH besera barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA, telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 372 dan atau 378, dengan ancaman 4 empat tahun penjara,” tukasnya. (YPA/Humas Polres)