KBRN, Pringsewu : Berkas dinyatakan lengkap, pelaku pencurian gudang Indomarco Pringsewu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka pencurian yaitu AZ (35), warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedungtataan, Pesawaran, berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Rabu (09/08/2023).
Untuk diketahui, AZ awalnya ditangkap atas dasar Laporan Polisi No. LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT. Indomarco Pringsewu.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21,3 juta, yang diduga terjadi pada 7 Juni 2023 sekira pukul 22:30 WIB.
Setelah diselidiki pihak kepolisian, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stock Point Control, dan pelakunya langsung ditangkap saat berada di Telaga Gupit, Mataram, Gadingrejo pada hari 9 Juni 2023 petang.
Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukan seorang diri, dengan cara masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.
Awalnya pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. Karena tak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21,3 juta. Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku dibawa ke rumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.
Selain kasus pencurian, pelaku AZ juga terlibat kasus memberikan keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota, dimana pelaku melaporkan terjadi kasus pencurian uang perusahaan sebesar Rp 88,7 juta dengan modus kempis ban. Pelaku mengaku peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut.
Pelaku nekat melakukan pencurian akibat terdesak kebutuhan pribadi. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku. AZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)