KBRN, Bekasi : Polsek Bekasi Timur Kota dibantu Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah minimarket di Kampung Rawa Bongko RT 3 RW 5 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Kasus perampokan itu ternyata hanya sandiwara yang dirancang oleh kepala toko berinisial C (30), karena motif ekonomi akibat istrinya inisial A (30) terjerat hutang.
Dalam kasus ini C dan A merancang skenario untuk melakukan sandiwara perampokan. Dari pertemuannya dengan tersangka perantara inisial N, suami istri tersebut akhirnya mendapat dua eksekutor inisial I dan S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, kasus perampokan terjadi pada 2 Agustus 2023 lalu saat minimarket akan tutup operasi.
"Saat tengah menghitung uang, tiba-tiba dua tersangka I dan S masuk kedalam toko dan menodongkan senjata tajam ke C san D kasir di minimarket," katanya dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023).
Tersangka C yang ketika itu berada di TKP kemudian bersama D diminta untuk menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.
Setelah menguras uang di brangkas sebesar Rp 40 juta rupiah lebih, C dan D kemudian disekap mulutnya menggunakan lakban dan kaki serta tangan di ikat tali.
I dan S baru kabur setelah membawa decoder rekaman CCTV, uang tunai dan 9 bungkus rokok berbagai merek.
"Setelah berhasil membuka sekapan C dan D kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur," kata Kapolsek.
Skenario C terbongkar, setelah polisi memeriksa secara mendalam C dan D kasir perempuan yang mengaku melihat sejumlah keanehan saat perampokan berlangsung.
Belakangan polisi berhasil menangkap 4 tersangka yakni C, N, S dan I di sejumlah tempat. Sedangkan istri dari C yakni A saat ini masih buron.
"Saat polisi bergerak ke rumah A, yang bersangkutan tidak ada ditempat. Kami himbau A segera menyerahkan diri," ujar Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan C, uang hasil perampokan sebagian sudah dibagikan sebagai honor kepada N, S dan I.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang sudah berhasil ditangkap akan dikenakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek.