KBRN, Bogor : Penyidik Polresta Bogor kota mengungkap kasus penggelapan mobil hasil jual beli online. Kasus perkara penggerakan mobil itu terjadi saat adanya transaksi jual beli online dari korban ke pelaku Vin yang berpura-pura ingin membeli mobil.
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan awalnya pelaku membujuk rayu pembeli untuk melakukan tes mengendarai mobil yang akan dilakukan transaksi.
"Saat melakukan tes mengendara pelaku menuju ke kawasan hutan Cifor dengan dalih akan mengecek kendaraan ke bengkel langganannya, namun saat berada di perjalanan ternyata pelaku menjalankan aksi kejahatan dengan melakukan ancaman menggunakan senjata api sehingga korban langsung meninggalkan mobilnya," katanya, Minggu (6/8/2023).
Aparat kepolisian langsung melakukan deteksi keberadaan mobil tersebut setelah korban melaporkan adanya kasus tersebut yang melakukan penelusuran lewat GPS sehingga didapati posisi pelaku terakhir.
Saat akan ditangkap ternyata pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Sementara itu keluarga korban Iyus mengaku berterima kasih kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut sehingga mobilnya dapat kembali.
" Terima kasih Pak Polisi atas penanganannya dari Polresta Bogor Kota sehingga bisa kembali Mobil saya yang diambil pelaku Vin" ujarnya.
Polisi melakukan himbauan agar masyarakat dapat berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli online dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan agar terhindar dari korban penipuan kejahatan.