Kriminalitas

Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Pantau Langsung ke SPBU

Oleh: Puadi Safria Editor: Junaidi Ariansyah 05 Aug 2023 - 15:39 Meulaboh
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Pantau Langsung ke SPBU
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Tinjau Langsung ke SPBU

KBRN, Meulaboh: Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Berikan himbauan dengan melakukan upaya preventif, memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan BBM, Sabtu (05/08/2023) pukul 13.00 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H,  melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, SH mengatakan pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin.

“Ada 4 (empat) SPBU yang telah kami berikan himbauan antara lain di SPBU Kuta padang Kec. Johan Pahlawan, SPBU Manek Roo Kec. Johan Pahlawan, SPBU Jembes Kec. Meureubo dan SPBU Suak Raya Kec. Johan Pahlawan keempat SPBU tersebut berada di Kab. Aceh Barat, kedepannya kita harapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kab. Aceh Barat ini, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif” ungkapnya.

Pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan Barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah).