Kriminalitas

Polres Pasbar Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Adrayoza Rasyid 01 Aug 2023 - 11:50 Bukittinggi
Polres Pasbar Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu
Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat ringkus dua orang Pemuda masing-masing berinisal HM (25) dan DD (26), yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

KBRN, Pasaman Barat: Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang Pemuda masing-masing berinisal HM (25) dan DD (26), yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto yang meringkus kedua tersangka di Jorong Bunuik Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek Jorong Bunuik Nagari Bunuik Kecamatan Kinali sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Sebagai langkah tindak lanjut informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya.

Eri Yanto menjelaskan, setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HM beserta barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.

"Dari keterangan pelaku HM, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam," terangnya.

Eri Yanto menambahkan, petugas langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan personel Sat Res Narkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.

"Pelaku DD berhasil kita amankan pada hari Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pagi, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam," tuturnya.

Menurut Eri Yanto, dari kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru. 

β€œSelain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek Levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini sambung Eri Yanto, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya. (YPA/Humas Res Pasbar)

​