KBRN, Cirebon: Kepolisian Resor (Polres)
Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus penangkapan jambret
yang sempat viral di media sosial wilayah Cirebon kemarin. Konferensi pers di
Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto di Mako
Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05 pada hari Senin (24/7/2023).
Tercatat Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon
Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret)
yang telah melakukan aksi nya pada hari Minggu kemarin saat acara Lari Santai
(Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.
Adapun tersangka yang yang berhasil
diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni "MF" 39Th alamat
Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku), "AS" Alias Abeng
39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah), serta "AS"
26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,
Cirebon Kota (Penadah).
Adapun 1(satu) teman Pelaku "MF"
saat ini masih DPO dengan inisial "R" warga samadikun Kelurahan Kebon
Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah. Kapolres Cirebon kota
mengatakan, bahwa Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus
jambret tersebut.
"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil
mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai
penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai
penadah," ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam
dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 9 tahun. (Rills)