Kriminalitas

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Jambret yang Viral di Medsos

Oleh: Azi Satriya Editor: Cece Rukmana 24 Jul 2023 - 13:00 Cirebon
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Jambret yang Viral di Medsos
Foto sesi ekpose kasus jambret

KBRN, Cirebon: Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus penangkapan jambret yang sempat viral di media sosial wilayah Cirebon kemarin. Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05 pada hari Senin (24/7/2023).

Tercatat Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari Minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Adapun tersangka yang yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni "MF" 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku), "AS" Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah), serta "AS" 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku "MF" saat ini masih DPO dengan inisial "R" warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah. Kapolres Cirebon kota mengatakan, bahwa Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus jambret tersebut. 

"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Rills)