KBRN, Malinau: Kasus pencurian di SMK SPP yang baru diungkap Satuan Reserse Kriminal Poles Malinau mengajarkan masyarakat untuk lebih kritis sebelum membeli barang-barang yang dijual secara online, terutama jika dijual dengan harga jauh dibawah standar.
Kasus pencurian alat-alat pertanian dan perangkat pembelajaran yang merupakan barang-barang inventaris sekolah tersebut melibatkan pelaku RM (19 tahun), NB dan NM (17 tahun).
Komplotan ini disebutkan sudah beberapa kali menggasak barang-barang sekolah untuk dipasarkan secara online melalui media sosial Facebook.
Ketiganya juga sudah 6 kali berhasil menjual barang-barang hasil curian tersebut, yang dipasarkan jauh di bawah harga aslinya.
Dari pengakuan salah satu pelaku, RM, dalam setiap transaksi yang dilakukan, pembeli umumnya tidak banyak bertanya mengenai barang-barang yang diperjual-belikan kendati dijual dengan harga miring.
"Kalau kita sudah dapat pembeli di Facebook, kita antarkan barangnya ke tempat yang berbeda-beda, kalau ada yang tanya, teman saya yang dua itu ngakunya punya sendiri, tapi kebanyakan pembeli tidak banyak bertanya-tanya juga" Ujar RM (20/07).
Menanggapi hal itu, Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihak pembeli yang saat ini tengah diperiksa sebagai saksi juga akan didalami dalam tahap gelar perkara.
"Untuk yang pembeli kita dalami dulu perannya, karena kita harus membuktikan, kalau memang memenuhi unsur untuk kita tetapkan sebagai penadah, kita akan lihat pada proses selanjutnya" Ucap Heru.