Kriminalitas

Miras Pemicu Aksi Penganiayaan Terhadap DE dan RI

Oleh: Irwan Rudiawan Editor: Heny Budi Rahaju 21 Jul 2023 - 06:42 Bandung
Miras Pemicu Aksi Penganiayaan Terhadap DE dan RI
Kasat Reskrim Polres Garut. AKP. Deni Nurcahyadi (foto /Istimewa)

KBRN, Garut : Aksi tindakan kriminal di wilayah hukum Kabupaten Garut tidak pernah sepi,seperti yang dialami dua orang warga berinisial DE dan RI yang menjadi korban penganiayaan sejumlah orang pelaku hingga babak belur. Seorang perempuan yang mengaku dicekoki mijuman keras menjadi pemicu aksi pengeroyokan terhadap DE dan RI.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi membeberkan, awalnya seorang perempuan berinisial SI dan CA datang ke wilayah Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat bersama AY, dan di sekitar lokasi ada korban RI. Tidak lama setelahnya datang korban DI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui CI dan CA ini minum minuman keras bersama AY. Kemudian CA dan SI pun diantarkan pulang oleh AY dan menyisakan dua korban, yaitu DI dan RI,” kata Deni, Kamis (20/7/2023).

Setelah beberapa saat SI, CA, dan AY meninggalkan lokasi, datang sejumlah orang tidak dikenal ke lokasi DE dan RI. Ketika itu, DE dan RI langsung dianiaya oleh mereka dan bahkan sempat digiring ke pos satpam untuk kembali mendapat aksi penganiayaan. Aksi penganiayaan yang diterima oleh korban tidak hanya dari pukulan tangan dan tendangan saja, namun juga para pelaku menggunakan alat berupa piring, botol, bahkan kursi. 

“Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya,” ungkapnya.

Korban yang menerima aksi penganiayaan dari para pelaku pun diketahui melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku penganiayaan adalah keluarga dari SI yang sebelumnya minum minuman keras bersama CA dan AY. Berawal dari dugaan tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan kepada para pelaku.

“Dalam penangkapan diketahui bahwa para pelaku pengeroyokan ini berinisial YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20), dan anak dibawah umur. Para pelaku ini diketahui masih merupakan satu keluarga dari SI,” katanya.

Para pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa aksi penganiayaan itu berawal dari pengakuan SI yang mengaku dicekoki minuman keras.

“Karena pengakuan itu, keluarga SU ini tidak merasa terima sehingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan kepada korban. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan, dan untuk anak yang dibawah umur kita tidak lakukan penahanan,” pungkasnya.