KBRN,Jember: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menangkap dua orang tersangka kasus kepemilikan serta perdagangan senjata api ilegal. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berisial P, (43) warga desa Semetuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan SA (60) warga Desa Barurejo, Kecamatan Silaragung, Banyuwangi.
Keduanya memperoleh dua pucuk senjata api jenis revolver dari seorang rekannya berinisial G yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Dua pucuk senjata api itu dibeli seharga Rp 5,200.000.
Wakapolres Jember Kompol Hendy Ibnu Indarto mengungkapkan terungkapnya kasus kepemilikan serta perdagangan senjata api ilegal itu setelah adanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (Senpi) kepada warga, sehingga oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat kepolisian.
โKami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi, datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver, namun sebelum senjatanya laku terjual, yang bersangkutan tertangkap tim Kalong Satreskrim, setelah ada laporan dari warga, jika ada transaksi penjualan senjata api secara ilegal,โ ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Selain menangkap dua tersangka, Kepolisian kini juga memburu G warga asal Jember, serta SN warga Banyuwangi untuk mengembangkan penyelidikan dari mana asal usul senjata api tersebut diperoleh.
โUntuk GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,โ tegasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.