KBRN,Kendari: MP (32) warga Kota Kendari diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari. MP diringkus atas penipuan berkedok transfer BRI Link di konter Padaidi Cell di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Minggu (9/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Yang mana kronologisnya berawal saat pelaku datang di Konter untuk melakukan transaksi pengiriman uang.
“Pelaku menyuruh karyawan konter untuk transfer sejumlah uang. Namun sebelum melakukan transfer, karyawan konter meminta dulu uang, tetapi pelaku beralasan bahwa uangnya ketinggalan dirumah,”ungkap Fitrayadi, Selasa (18/7/2023).
Menurut AKP Fitrayadi, karyawan konter tetap ngotot tidak mau melakukan trasfer jika uang tidak ada. Akan tetapi pelaku terus mendesak agar di transferkan sejumlah uang yang dimintakannya.
“Usai uang ditransfer pelaku mengatakan kepada Karyawan “akan mengambil dulu uang yang tertinggal dirumahnya kemudian balik kembali ke konter” namun sampai sekarang pelaku tidak kunjung datang,”jelas AKP Fitrayadi.
Ditambahkan, pelaku setiap kali melancarkan aksinya, kerap mengaku sebagai petugas BNN dan aparat Kepolisian. Pelaku sejauh ini, sudah 7 kali melakukan aksi serupa di Kota Kendari.
Kini pelaku penipuan BRI Link, yang juga seorang Residivis dengan kasus penipuan telah dijebloskan di Rutan Kelas IIA Kendari. Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun.