Kriminalitas

Berbuat Onar, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Jerman

Oleh: Hayatun Sofian Editor: Nasrudin 18 Jul 2023 - 15:55 Mataram
Berbuat Onar, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Jerman
Berbuat Onar, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Jerman

KBRN, Mataram: Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisal BL laki-laki (40) dideportasi karena sering membuat onar di NTB. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan WNA tersebut. 

“Saat ini BL sedang berada di ruang detensi kami, dan rencananya akan dibawa ke Denpasar. Karena masa pendetensian BL di kami itu hampir mendekati 30 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram diwakili Kasi Inteldakim, Putuu Agus Eka Putra, Selasa (18/7/2023).

Pengamanan terhadap WNA ini berasal dari informasi yang didapatkan Dit intelkam Polda NTB terdapat seorang WNA melakukan Tindakan pengerusakan di sebuah hotel di Gili Air. Saat dilakukan pengamanan olehh petugas Imigrasi, namun tidak dapat menemukan keberadaan BL di Gili Air. Kemudian berselangg 7 hari kemudian ada informasi didapat dari Polda, dimana ada penanganan atau evakuasi terhadap WNA yang sama.

“Saat itu ada penanganan evakuasi terhadap warga negara asing yang sama tengah dikepung oleh warga desa Hu’u kabupaten Dompu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal,” ujarnya.

Selanjutnya pada 20 Juni 2023 petugas bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB melakukan pencarian lokasi dari Bl. Diketahui bahwa BL sudah berada di Lombok Tengah. Untuk menghindari  BL melarikan, dari petugsa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di sebuah villa di wilayah Desa Setanggor Lombok Tengah.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL  di kantor dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” ungkapnya.

Saat ini BL masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar pasal 75 dan 78 No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum. Dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat. Serta telah melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

“Kami belum melakukan deportasian karena sembari menunggu proses pengurusan emergency paspor WNA tersebut dengana Keduataan Besar Jerman. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari, untuk itu dipindahkan ke Rumah detensi Imigrasi Denpasar,” jelasnya.