KBRN, Lombok Barat : Dua orang pria asal Jempong Baru, Mataram berhasil diamankan Satreskrim Polres Lombok Barat. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian brankas yang beberapa waktu lalu kembali beraksi. Bahkan di aksi terakhirnya komplotan tersebut nekat membawa berangkas milik pedagang sayur di Toko UD. Buana yang terletak di Jalan Raya Batulayar Senggigi, Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menerangkan dua orang pelaku antara lain H (42) yang beralamatkan di Jempong Baru Mataram, dan merupakan residivis 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku inisial JI (25) beralamat yang sama dengan pelaku pertama yang merupakan residivis dua kali masuk penjara.
“Modus operandi yang oleh para pelaku gunakan, masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus, seperti tang modifikasi. Setelah masuk ke dalam toko, mereka mengambil barang-barang berharga seperti satu brankas baja,” terangnya Bagus saat konfrensi pers Jumat (7/7/2023).
Di dalam Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, tiga sertifikat, dokumen penting lainnya, perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok. Sebagian uang tunai yang mereka ambil telah digunakan.
"Atas kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materi dengan total Rp 125 juta," terang kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para pelaku telah melakukan pengintaian.
“Mereka telah melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap calon korban. Hal ini memungkinkan mereka untuk menemukan apa yang mereka incar,” ungkapnya.
Setelah menguras isi brankas, pelaku membuangnya ke sungai. Setelah mendapatkan barang curian tersebut, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas peristiwa ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Senin (3/7/2023).
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.