KBRN, Pati : Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. Ketiga pelaku tersebut berinisial HW (27 tahun) warga Desa Doropayung Juwana, BN (32 tahun) warga Desa Margomulyo Juwana dan MR (23 tahun) warga Dukuh Jurang Gembong Pati.
Menurut Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, pengeroyokan terhadap korban DA (25 tahun) itu terjadi Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 10.00. Pengeroyokan terjadi di Cafe karaoke Queen Komplek Ruko Mega Plaza turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
"Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan team Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku, dan pada Selasa (4/7), aparat berhasil melakukan penangkapan 3 dari pelaku yang berjumlah 13 orang," jelasnya.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Juwana untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KUH Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)