KBRN, Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka dalam kasus tempat aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sembilan tersangka tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Semua tersangka kami kenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Komarudin menyebut terdapat dua pelaku SM (51) dan NA (3) merupakan residivis kasus yang serupa. Dimana, kedua tersangka tersebut merupakan satu jaringn praktik aborsi yang sama di Duren Sawit.
“Kami akan memberlakukan hukuman berat kedua tersangka tersebut. Sebab, kedua tersangk tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ucap Komarudin.
Selain itu, Komarudin menyebut tersangka NA baru saja keluar dari penjara pada Juni 2022. “Kemudian untuk SM juga baru bebas dari penjara pada 7 Mei 2022,” ucap Komarudin.
Ia menyebut, pihaknya juga telah membongkar sebuah tangki septik di sebuah rumah di Jalan Mirah Delima IV, Kemayoran. Tangki tersebut menjadi pembuangan janin hasil aborsi ilegal ini.