Kriminalitas

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu

Oleh: Hanum Oktavia Editor: Syamsuddin 03 Jul 2023 - 13:41 Malang
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
KBRN, Malang : Satreskoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pemuda berinisial A (23). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap bersama barang bukti berupa 0,5 kilogram sabu.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, tersangka yang merupakan warga Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ini berperan sebagai kurir narkoba dengan menggunakan sistem ranjau. Dia ditangka di rumah kos Jalan Kyai Parseh  Kedungkandang pada 26 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan anggota kami, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh jaringan narkoba yang besar di wilayah Jawa Timur. Karena dari hasil pemeriksaan tersangka, pengiriman narkoba tidak hanya di wilayah Kota Malang saja, tetapi juga luar Malang,” katanya, Senin (3/7/2023).

“Namun pengakuan tersangka, dia tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali, mereka hanya berhubungan lewat media sosial. Pengendali ini masih terus kita lidik,” sambungnya.

Selain narkoba siap edar berupa sabu, polisi juga mengamankan Inex sebanyak 27 butir dan ganja seberat hampir satu kilogram. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya atas perintah pengendali.

“Dari tiga kali itu dia mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Tersangka melakukan dengan motif imbalan yang besar dan kebutuhan ekonomi,” ujar Kompol Eka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun serta denda Rp 1 sampai 10 miliar.

“Dengan penangkapan tersangka bersama barang buktinya, kita sama dengan menyelamatkan warga seribu jiwa warga Kota Malang dari narkoba,” tandasnya.